Saturday 22 June 2013

Hatsune Miku Calendar July 2013

 

Aku udah lama cari-cari Calendar Vocaloid,,,
karna ga dapet-dapet ya udah,,, buat sendiri aja,,, hehehe

Sunday 10 March 2013

Anime

Anime (アニメ) (baca: a-ni-me, bukan a-nim) adalah animasi khas Jepang, yang biasanya dicirikan melalui gambar-gambar berwarna-warni yang menampilkan tokoh-tokoh dalam berbagai macam lokasi dan cerita, yang ditujukan pada beragam jenis penonton. Anime dipengaruhi gaya gambar manga, komik khas Jepang.
Kata anime tampil dalam bentuk tulisan dalam tiga karakter katakana a, ni, me (アニメ) yang merupakan bahasa serapan dari bahasa Inggris "Animation" dan diucapkan sebagai "Anime-shon".
Anime pertama yang mencapai kepopuleran yang luas Astro Boy karya Ozamu Tezuka pada tahun 1963. Sekarang anime sudah sangat berkembang jika dibandingkan dengan anime zaman dulu. Dengan grafik yang sudah berkembang sampai alur cerita yang lebih menarik dan seru. Masyarakat Jepang sangat antusias menonton anime dan membaca manga. Dari anak-anak sampai orang dewasa. Mereka menganggap, anime itu sebagai bagian dari kehidupan mereka, Hal ini yang membuat beberapa televisi kabel yang terkenal akan beberapa film kartunnya, seperti Cartoon Network dan Nickelodeon mengekspor kartunnya. Sekarang anime menjadi sebuah bisnis yang menggiurkan bagi semua orang, dan banyak juga orang yang memanfaatkan hal ini untuk sebuah tindakan kejahatan. Pembuat anime itu sendiri disebut animator.Para Animator itu bekerja disebuah perusahaan media untuk memproduksi sebuah anime. Di dalam perusahaan itu, terdapat beberapa animator yang saling bekerja sama untuk menghasilkan sebuah anime yang berkualitas. Tapi sangat disayangkan, gaji dari para animator tersebut kecil jika dibandingkan dengan kerja keras mereka. Hal ini yang membuat para animator enggan untuk bekerja secara professional. Mereka merasa hal itu tidak sebanding dengan usaha yang telah mereka lakukan. Para animator itu sendiri sering disebut Seniman Bayangan. Karena mereka bekerja seperti seorang seniman yang berusaha mengedepankan unsur cerita dan unsur intrinsiknya.
Pembajakan juga mempersulit para animator untuk mendapatkan keuntungan penuh dari hasil kerja keras mereka, meski ternyata juga ada "gosip" yang mengatakan bahwa ada juga pihak produsen anime itu sendiri yang menyebarluaskan karya mereka di luar jalur perdagangan resmi (mungkin gratisan atau dibajak) dengan tujuan untuk lebih memopulerkan hasil karya mereka.
Tidak sedikit yang orang yang pergi ke Jepang untuk belajar mengenai pembuatan anime (dan manga tentunya) karena tertarik setelah melihat berbagai anime yang telah menyebar ke berbagai pelosok dunia di berbagai benua. Adapun pihak yang membuat hasil karya yang serupa atau bahkan mungkin meniru ciri anime, misalnya Korea dan beberapa negara Asia lainnya.
Teknologi CG (Computer Graphics) dan Teknologi Visual, Komputer dsb telah mempermudah pembuatan anime sekarang ini, karena itu ada yang menganggap bahwa kualitas artistiknya lebih rendah dibandingkan dengan anime masa lalu. Hanya saja perlu diperhatikan bahwa kualitas gambarnya pun sekarang ini lebih nikmat dilihat dan lebih mudah dimengerti karena gambarnya lebih proporsional dan warnanya lebih bagus, ditambah keberadaan teknologi HD.





Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Tuesday 5 March 2013

PERANAN PERS


PERS ( SMK - PKN )
A.      Pengertian Pers
        Secara etimologis, pers berasal dari bahasa Belanda, sedangkan dalam bahasa inggrisnya adalah perss atau bahasa Perancis presse yang artinya tekan atau cetak. Pengertian pers bisa berarti usaha percetakan atau penerbitan, seperti surat kabar, majalah, buku, atau pamflet-pamflet. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah “pers” memiliki beragam makna, yaitu usaha percetakan dan penerbitan ; penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, dan radio; orang yang bekerja dalam penyiaran berita; serta medium penyiaran berita, seperti surat kabar, majalah, radio, televisi dan film.
        Menurut UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pengertian pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronika, dan segala jenis yang tersedia.
       Berikut ini jelaskan tentang beberapa sifat pers :
1.            Liberal Democration Press (Pers Demokrasi Liberal)
           Negara yang mengembangkan pers demokrasi liberal, yaitu
           Inggris dan Amerika Serikat.
2.            Communist Press (Pers komunis)
           Negara yang mengembangkan pers komunis, yaitu Cina, Kuba,
           dan Korea Utara.
3.            Authoritarian Press (Pers Otoriter)
           Negara yang mengembangkan pers otoriter, yaitu Jerman
           di bawah Hitler dan Italia di bawah B. Mussolini.
4.            Freedom and Responbility Press
           Negara yang mengembangkan pers yang bebas dan
           bertanggung jawab adalah Malaysia.
5.            Development Press (Pers Pembangunan)
           Negara yang mengembangkan pers pembangunan adalah
           Indonesia, negara-negara Asia, Afrika, dan negara-negara
           Amerika.
6.            Five Foundation Press (Pers Pancasila)
           Negara yang mengembangkan pers Pancasila adalah Indonesia.

B.      Wahana Komunikasi Massa
1. Media Massa Elektronik
   Merupakan media massa yang menyajikan informasi dengan cara mengirimkan informasi melalui peralatan elektronik.
contoh media massa elektronik yaitu , sbb :
           a. Radio
           b. Televisi
           c. Internet
2. Media Massa Cetak
    Merupakan segala bentuk media massa yang menyajikan informasi dengan cara mencetak informasi tersebut di atas kertas. Contoh media massa cetak adalah koran, tabloid, majalah. Surat kabar merupakan media massa cetak yang paling banyak dibaca warga masyarakat dibandingkan media cetak lainnya seperti majalah.

C.       Fungsi Pers
1. Pers dalam Masyarakat Demokrasi
   Dalam era demokrasi sekarang ini, pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat serta menjadi unsur komunikasi dan pengawasan rakyat terhadap lingkungan sistem pemerintahan, atau dalam kehidupan bermasyarakatan, berbangsa, dan bernegara.

2. Fungsi Pers di Indonesia
    a. Fungsi informasi, yaitu pers seperti memberi keterangan dan
        penerangan-penerangan tentang kejadian sehari-hari, baik
        dalam lingkungan kota, kabupaten, maupun internasional.
    b. Fungsi mendidik, yaitu pers seperti surat kabar di negara-negara
        yang sedang berkembang, berfungsi sebagai alat pendidikan.
    c. Fungsi menghubungkan, yaitu pers berfungsi menyelenggarakan
        hubungan sosial antara tokoh-tokoh negara atau masyarakat
        dengan pembaca secara tidak langsung, misalnya melalui iklan.
d. Fungsi mengumpulkan dan membentuk, yaitu pers dapat
    mengumpulkan berbagai pendapat yang pada akhirnya
    membentuk pendapat umum.
e. Fungsi menjaga ketertiban, yaitu cita-cita dan tujuan pers
    sesungguhnya dan seharusnya adalah mengabdi kepada
    masyarakat (social service).
f. Fungsi menghibur, yaitu pers dalam hal ini surat kabar isinya tidak
   hanya mengenai berita-berita serius saja (quality newspaper).

Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut beberapa fungsi pers misalnya yang merumuskan dalam UU Nomor 40/1999 adalah sebagai berikut:
1. Fungsi Informasi
2. Fungsi pendidikan sebagai sarana pendidikan massa
3. Fungsi menghibur
4. Fungsi kontrol sosial

D.      Peranan pers di Indonesia
Pers Indonesia merupakan pers Pancasila yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Pers yang berdasarkan pada sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu pers yang berperan menjunjung tinggi nilai-nilai keimanan dan ketakwaan serta memiliki tanggung jawab moral yang tinggi. Pers indonesia adalah pers yang selalu memelihara dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Pers pancasila merupakan pers yang paling cocok bagi masyarakat Indonesia karena pers Indonesia adalah pers yang mampu mendorong tumbuhnya daya sikap kritis masyarakat kepada pemerintah.
Secara umum fungsi pers adalah sebagai berikut:
1. Menyediakan forum bagi berlangsungnya dialog secara terbuka antara kelompok-kelompok masyarakat serta masyarakat dan pemerintah.

Berikut ini peranan pers pancasila menurut UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.

Pers memegang peranan penting dalam kemajuan masyarakat Indonesia. Hal ini dikemukakan oleh Joko Utomo, yaitu bahwa pers mempunyai peranan khusus sebagai berikut.
1. Pers memperkuat dan mengkreatifkan konsensus-konsensus dasar nasional.
2. Pers perlu mengenali masalah-masalah sosial yang peka dalam masyarakatnya.
3. Pers menyebarluaskan dan memperkuat kemampuan masyarakat untuk mengubah nasibnya sendiri.

E.      Perkembangan Pers di Indonesia
1. Pers di Awal Pertumbuhannya
   Sejak datangnya mesin cetak hingga kira-kira 120 tahun berikutnya, muncul surat kabar Bataviase Nouvelles pada tanggal 8 Agustus 1744. Penerbitan ini di kelola oleh Jan Erdman Jordens, saudagar muda yang diperbantukan pada kantor VOC di Batavia terbit dalam bentuk selembar kertas ukuran folio, terdiri dari dua halaman, dan masing-masing halaman berisi dua kolom.
2. Pers di Masa pergerakan dan revolusi
    Pada masa pendudukan Jepang, pers baik radio, majalah, surat kabar maupun kantor berita dikuasai Jepang. Kecuali bebrapa surat kabar pribumi di bawah kontrol ketat melalui Undang-undang penguasa (Osamu Sairi) no. 16 tentang pengawasan badan-badan pengumuman dan penerangan serta pemilikan pengumuman dan penerangan.
   
Era Demokrasi terpimpin, diawali dengan Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang menempatkan pers sebagai alat revolusi melalui ketetapan MPRS nomor 11 Tahun 1960 tentang penerangan massa melalui peraturan penguasa perang tertinggi nomor 10/1960, SIT diberlakukan  secara terbatas dan ketat. Penerbit yang telah ada di wajibkan mengajukan permohonan SIT lagi.
    Beberapa ketentuan yang di berlakukan, di antaranya sbb :
a. Pers berbahasa Cina di larang
b. Diarahkan kepada pemulihan berlakunya UUD 1945
c. Isi berita harus sesuai doktrin manipol-usdek , demokrasi, ekonomi.

3. Pers di masa orde baru
    Di masa awal Orde baru (tahun 1966), pers sempat menikmati kebebasannya. Melalui Undang-Undang Nomor 21 tahun 1982, perhimpunan perusahaan periklanan indonesia (P3I) di masukkan ke dalam keluarga besar pers Indonesia bersama PWI, SGP, SPS.

4. Pers di masa pasca orde baru
    Reformasi tahun 1998 membawa perubahan besar dan cukup mendasar, seluruh negeri bergerak, bergejolak seperti revolusi yang telah diberi format dan saluran reformasi. Ketegangan terus terjadi di mana-mana. Pemerintahan masa B.J. Habibie mempunyai andil besar dalam melepaskan kebebasan pers. Meskipun kebebasan pers ikut merugikan posisinya dalam pemilihan presiden.
KODE  ETIK JURNALISTIK
A.      Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab
1.       Teori Tentang Pers
Dalam wacana tentang pers, sangat dikenal teori pers Frederick S.Siebert (1963). Menurut Siebert pers tidak hidup dalam situasi kosong (vacuum). Pers hidup dalam sebuah masyarakat/negara dengan sistem politik tertentu. Karena itu, sistem pers harus dilihat dalam relasinya dengan negara/pemerintah.
Dalam pandangan Siebert, sistem kehidupan pers dapat dibedakan kedalam empat teori. Karena itu disebut Empat Teori Siebert (Siebert’s four theories). Teori Siebert sebagai berikut :
a.       Teori otoritarian berpendirian bahwa pers haruslah dikuasai oleh negara (penguasa).
b.       Teori libertarian, disebut pers bebas, merupakan kebalikan dari teori otoritarian. Teori libertarian berakar pada pandangan pemikir abad ke-17 John Milton, yang menyatakan bahwa manusia tidak bisa lain pasti memilih ide-ide dan nilai-nilai terbaik.
c.       Teori soviet, sering disebut pula teori Marxis-Leninis. Menurut teori ini, pers dimiliki oleh negara dan berfungsi melayani kepentingan kelas pekerja.
d.       Teori tanggung jawab sosial muncul sebagai respon atas teori Libertarian. Kewajiban tersebut diungkapkan dalam semboyan informatif, benar, akurat, objektif, dan berimbang.
2.       Kebebasan dan Tanggung Jawab Pers
Bentuk kebebasan tersebut merupakan hal dasar kebebasan pers yang umumnya terdapat di berbagai demokratis.
Akan tetapi, kebebasan tersebut diimbangi dengan kewajiban tertentu yang harus dipenuhi oleh pers. Kewajiban tersebut meliputi hal-hal berikut:
a.       Memberitakan perisiwa dan opini dengan menghormati norma-norma dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tidak bersalah (Pasal 5 Ayat (1)). Dalam hal ini pers tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan  seseorang, terlebih untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut (penjelasan Pasal 5 Ayat (1)).
b.       Melayani hak jawab (Pasal 5 Ayat (2)).
c.       Melayani hak tolak (Pasal 5 Ayat (3)).
d.       Memiliki dan menaati kode etik jurnalistik (Pasal 7 Ayat (2)), yaitu kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh dewan Pers (Penjelasan Pasal 5 Ayat (2)).
3.       Fungsi Dewan Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik adalah salah satu aturan mengenai norma atau tata susila kewartawana yang mengatur sikap, tingkah laku, dan tata krama penerbitan. Adapun pers merupakan lembaga yang terdiri dari npengurus organisasi wartawan yang dipilih oleh perusahaan pers, tokoh masyarakat ahli dibidang pers atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
Adapun fungsi Dewan Pers adalah sebagai berikut:
a.       Melakukan pengkajian untuk pengembangan pers.
b.       Menerapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
c.       Memberikan perkembangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
d.       Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah.
e.       Memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan – peraturan dibidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
f.        Mendata perusahaan pers.
B.      Bentuk-Bentuk Kode Etik
1.       Kode Etik Wartawan Indonesia
Wartawan Indonesia perlu manyadari adanya tanggung jawab sosial yang tercermin melalui pelaksanaan kode etik profesi secara jujur dan bertanggung jawab.
Kode etik disusun 26 organisasi wartawan di Bandung , tanggal Agustus 1999 dengan semangat memajukan jurnalisme di era kebebasan pers.
a.       Wartawan indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
b.       Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh data dan menyiarkan informasi, serta memberikan identitas kepada sumber informasi.
c.       Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampur fakta dan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi, serta tidak melakukan plagiat.
d.       Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila.
e.       Wartawan Indonesia tidak menerima suap, dan tidak menyalahgunakan profesi.
f.        Wartawan Indonesia memiliki hak tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.
g.       Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.
2.       Kode Praktik bagi Media Pers
Dewan Pers menyusun Kode Praktik (code of practices) media sebagai upaya penegakan independesi serta penerapan prinsip pers mengatur sendiri (self regulated). Dewan Pers memandang perlu disusun kode praktik yang berlaku bagi media untuk mempraktikan standarisasi kerja jurnalistik, yang meliputi akurasi, privasi, pornografi, diskriminasi, liputan kriminalitas, cara-cara yang tidak dibenarkan, sumebr rahasia, serta hak jawab bentahan.
3.       Kode Etik Jurnalistik AJI (Aliansi Jurnalis Independen)
Kode Etik Jurnalistik Indonesia merupakan salah satu organisasi wartawan selain PWI, PWI Reformasi, dan sebagainya.
a.       Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
b.       Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
c.       Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
d.       Jurnalis melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
e.       Jurnalis tdak mnyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
f.        Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto, dan dokumen.
g.       Jurnalis menghormati hak narasumber untuk memberi latar belakang, off the record dan embargo.
h.       Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
i.         Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
j.         Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, jenis kelamin, orientasi seksual, agama, pandangan politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental, atau latar belakang sosial lainnya.
k.       Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
l.         Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman, kekerasan fisik, dan seksual.
m.    Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
n.       Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan.
o.       Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
p.       Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
q.       Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
r.        Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.
C.       Upaya-Upaya Pemerintah dalam Mengendalikan Kebebasan Pers
Pemerintah mengatur kebebasan pers, sebagai salah satu bentuk kebebasan berbicara dan berpendapat di muka umum dalam beberapa peraturan hukum berikut ini.
1.       UUD 1945
a.       Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagainya ditetapkan dengan undag-undang.
b.       Pasal 28E Ayat (2) Uud 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan pikiran, dan sikap sesuai dengan hati nuraninya”.
c.       Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
d.       Pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
2.       Ketetapan MPR RI No.XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
a.       Pasal 14 yang berbunyi “Setiap orang yang berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani”.
b.       Pasal 19 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
3.       Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
a.       Pasal 23 Ayat (2) yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk mempunyai, mengeluarkan, dan cetak maupun elektronik dengan memerhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, keutuhan bangsa”.
b.       Pasal 24 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat, untuk maksud-maksud damai”.
c.       Pasal 25 yang berbunyi “Setiap berhak untuk menyampaikan pendapat dimuka umum, termasuk hal untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan prundang-undangan”.
4.       Undang-Undang No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan untuk Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
a.       Dalam Pasal 1 Ayat (1) UU No.9 Tahun 1998 dijelaskan bahwa setiap warga negara memiliki kemerdekaan untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.       Undang-Undang No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan pendapat di Muka Umum disahkan oleh Pemerintah dan DPR pada tanggal 26 Oktober 1998. Undang-undang ini dibentuk dengan alasan-alasan sebagai berikut ini.
·         Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
·         Kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu bentuk perwujudan demokrasi.
·         Dalam membentuk negara demokrasi yang berdasarkan keadilan sosial dan Hak Asasi Manusia dibutuhkan kondisi yang aman, tertib, dan damai.
·         Hak menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.       Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Merupakan penjabaran lebih lanjut isi Pasal 28 UUD 1945
6.       Undang-Undang No.40 Tahun 2000 tentang Pers Nasional.
Pers nasional tidak boleh sewenang-wenang tetapi harus memerhatikan aspirasi masyarakat. Pers pancasila adalah pers yang bebas dan bertanggung jawab. Bebas berarti bahwa pers nasional tidak dibawah tekanan dan tidak berada di bawah kekuasaan, namin bebas dari bentuk ikatan ataupun pengaruh apapun dalam menyuarakan kejujuran dan kebenaran.
7.       Undang-Undang N0.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Yaitu bahwa pelaksanaan penyiaran di Indonesia harus di dasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dengan beraskan hujum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan dan tanggung jawab.
D.      Evaluasi Kebebasan Pers
1.       Pengendalian Kebebasan Pers
Pengendalian kebebasan pers artinya masih ada pihak-pihak yang tidak suka dengan kebebasan pers.
2.       Penyalahgunaan Kebebasan Pers
Penyalahgunaan kebebasan pers artinya insan pers memanfaatkan kebebasan yang dimilikinya untuk melakukan kegiatan jurnalistik yang bertentangan dengan fungsi dan peranan yang di embannya.

KEBEBASAN PERS DAN DAMPAKNYA
A.      Dampaknya dari penyalagunaan kebebasan Pers/Media Massa
Pers yang bebas tidak berlangsung jawab, sering menimbulkan dampak yang tidak baik bagi masyarakat. Dewasa ini penggunaan pers atau media massa sebagai sarana komunikasi sangatlah menguntungkan, karena kita bisa mendapatkan berita yang hangat dengan cepat tanpa mengeluarkan uang yang banyak. Penggunaan teknologi komunikasi modern yang bebas dan mudah didapat, harus didasari rasa tanggung jawab yang tinggi. Hal itu diharapkan agar tidak terjadi dampak negatif yang merugikan. Usaha pemerintah dalam membatasi kebebasan pers.

Berikut  ini disebutkan faktor-faktor penyebab penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan berbicara.
1. Lebih mengutamakan keuntungan ekonomis ( bisnis oriented ).
2. Campur tangan pihak ketiga
3. Keberpihakan
4. Kepribadian
5. Tidak mempertimbangkan kondisi sosial budaya masyarakat.

1.    Dampak bagi individu
      a. Dampak positif bagi individu yaitu apabila suatu
          pemberitaan dapat meningkatkan nilai positif pribadinya, sehingga akan mendorong masyarakat untuk berpendapat bahwa dirinya adalah pribadi yang jujur dan benar.
      b. Dampak negatif bagi individu yaitu bahwa apabila pemberitaan itu menghancurkan nilai positif pribadinya di masyarakat , sehingga mengakibatkan opini masyarakat yang tidak baik terhadapnya. Hal itu akan berdampak negatif pula pada aspek bisnis.

2.    Dampak bagi masyarakat
      a. Dampak positif bagi masyarakat yaitu apabila dapat menumbuhkan kesetiakawanan sosial dan mewujudakan perwujudan persatuan dan kesatuan serta keamanan, ketentraman, dan ketertiban.
      b. Dampak negatif bagi masyarakat yaitu apabila menyebabkan hilangnya rasa kesetiakawanan sosial, dan pecahnya persatuan dan kesatuan bangsa serta timbulnya gangguan terhadap keamanan, ketentraman, dan ketertiban.

3.    Dampak bagi negara
      a. Dampak positif bagi negara yaitu apabila dapat meningkatkan partisipasi, dukungan dan keberpihakan rakyat kpada pemerintah, membantu pelaksanaan pembangunan nasional agar berjalan lancar, dan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     b. Dampak negatif bagi negara yaitu apabila menyebabkan rakyat tidak percaya dan tidak memberikan dukungan lagi terhadap pemerintah, kurang lancarnya pembangunan nasional, dan memburuknya kondisi keamanan negara serta menurunnya tingkat kepatuhan masyarakat tehadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B.      Manfaat Media Massa dalam Kehidupan Sehari-hari
Media Massa sangat bermanfaat bagi kehidupan masyarakat.
1.       Pengertian Komunikasi
Istilah komunikasi dalam bahasa inggris di sebut dengan communication, yaitu berasal dari kata communication atau communis yang berarti sama atau sama dengan pengertian bersama.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, komunikasi berarti pengiriman dan penerimaan pesan atau berita antara dua orang atau lebih sehingga pesan yang di maksud dapat dipahami.
Menurut James A.F.Stoner komunikasi adalah proses dimana sesorang berusaha memberikan pengertian dengan cara pemindahan pesa.
Selanjutnya William F.Glueck menjelaskan bahwa komunikasi dapat dibagi menjadi dua bentuk, yaitu sebagai brikut.
a.       Interpersonal Communications (komunikasi antarpribadi), yaitu proses pertukaran informasi serta pemindahan pengertian antara dua orang atau lebih di dalam suatu kelompok kecil manusia.
b.       Organization Communications , yaitu proses dimana pembicara secara sistematis memberikan informasi dan memindahkan pengertian kepada orang banyak di dalam organisasi dan kepada pribadi-pribadi dan lembaga-lembaga di luar yang ada hubungan.
2.       Tujuan Komunikasi
Tujuan komunikasi secara umun adalah sebagai berikut :
a.       Supaya yang disampaikan komunikator dapat dimengerti oleh komunikan.
b.       Agar manusia dapat memahami orang lain.
c.       Supaya gagasan kita dapat diterima orang lain.
d.       Menggerakan orang lain untuk melakukan sesuatu.
3.       Syarat-Syarat Terjadinya Komunikasi
a.       Source (sumber), yaitu dasar yang digunakan dalam penyampaian pesan, yang digunakan dalam rangka memperkuat pesan itu sendiri.
b.       Komunikator, yaitu yang menyampaikan pesan.
c.       Pesan, yaitu keseluruhan yang disampaikan oleh komunikator.
d.       Saluran (channel), yaitu saluran yang digunakan komunikator dalam menyampaikan pesan.
e.       Komunikan, yaitu penerima pesan dalam komunikasi dapat berupa individu, kelompok, dan massa.
f.        Effect (hasil), yaitu hasil akhir dari suatu komunikasi dalam bentuk terjadinya perubahan sikap dan perilaku komunikan.
4.       Manfaat Media Massa
a.       Media audio, yaitu media komunikasi yang dapat didengar atau di tangkap oleh indra telinga.
b.       Media visual, yaitu media komunikasi yang dapat dibaca atau ditangkap oleh indra mata.
c.       Media audio visual, yaitu mendia komunikasi yang dapat dibaca dan didengar.
Untuk mendorong pertumbuhan media massa, maka isi pemberitaan dari siaran pers dan media massa, sebaiknya adalah sebagai berikut:
a.       Mengandung informasi, pendidikan, hiburan dan manfaat bagi pembentukan intelektualitas, watak, moral bangsa dan mengamalkana nilai-nilai agama dan budaya indonesia.
b.       Bersifat netral dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
c.       Tidak bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan atau bohong.
d.       Tidak menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
e.       Tidak mempertentangkan suku, agama, ras, dan anatr golongan.
f.        Tidak memperolokan, merendahkan, melecehkan, dan mengabaikan nilai-nilai agama, martabat, manusia Indonesia dan merusak hubungan internasional


Friday 8 February 2013

ran & shinichi

Ran sama Shinichi......... >///<
aku udah susah payah buat ngemiripin mereka sama yang aslinya,,,,
tapi gak bisaaaa,,,,, haaaah......

Saturday 26 January 2013

Mengejar sesosok bayangan

Saat hatiku sedih engkau datang
Saat hatiku bahagia engkau menghilang
Di saat aku membutuhkanmu,Engkau pun menghindar

Ketika aku tidak memikirkanmu, Engkau pun kembali

Cinta. . . . . . Apakah artinya itu
Engkau selalu membuat hatiku sedih. . . . . . .
Kadangkala membuatku senang. . . . .


Cinta. . . . . . . . . .
Engkau hilang dalam kegelapan. . . . . . . . .
Engkau hadirkan sesosok bayangmu. . . . .
Dan. . .engkau hiasi dirimu dg lambang sejati. . . . .
Yaitu cinta dan kasih sayang. . . . . .