PERS ( SMK - PKN )
A.
Pengertian Pers
Secara etimologis, pers berasal
dari bahasa Belanda, sedangkan dalam bahasa inggrisnya adalah perss atau bahasa
Perancis presse yang artinya tekan atau cetak. Pengertian pers bisa berarti
usaha percetakan atau penerbitan, seperti surat kabar, majalah, buku, atau
pamflet-pamflet. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
istilah “pers” memiliki beragam makna, yaitu usaha percetakan dan penerbitan ;
penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, dan radio; orang yang bekerja
dalam penyiaran berita; serta medium penyiaran berita, seperti surat kabar,
majalah, radio, televisi dan film.
Menurut UU Pers Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers, pengertian pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi
massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk
tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam
bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronika, dan segala
jenis yang tersedia.
Berikut ini jelaskan tentang
beberapa sifat pers :
1. Liberal Democration Press
(Pers Demokrasi Liberal)
Negara yang mengembangkan pers
demokrasi liberal, yaitu
Inggris dan Amerika Serikat.
2. Communist Press (Pers
komunis)
Negara yang mengembangkan pers
komunis, yaitu Cina, Kuba,
dan Korea Utara.
3. Authoritarian Press (Pers
Otoriter)
Negara yang mengembangkan pers
otoriter, yaitu Jerman
di bawah Hitler dan Italia di
bawah B. Mussolini.
4. Freedom and Responbility
Press
Negara yang mengembangkan pers
yang bebas dan
bertanggung jawab adalah
Malaysia.
5. Development
Press (Pers Pembangunan)
Negara yang mengembangkan pers
pembangunan adalah
Indonesia, negara-negara Asia,
Afrika, dan negara-negara
Amerika.
6. Five Foundation Press (Pers
Pancasila)
Negara yang mengembangkan pers
Pancasila adalah Indonesia.
B.
Wahana Komunikasi Massa
1. Media Massa Elektronik
Merupakan media massa yang menyajikan
informasi dengan cara mengirimkan informasi melalui peralatan elektronik.
contoh media massa elektronik yaitu , sbb :
a. Radio
b. Televisi
c. Internet
2. Media Massa Cetak
Merupakan segala bentuk media massa
yang menyajikan informasi dengan cara mencetak informasi tersebut di atas
kertas. Contoh media massa cetak adalah koran, tabloid, majalah. Surat kabar
merupakan media massa cetak yang paling banyak dibaca warga masyarakat
dibandingkan media cetak lainnya seperti majalah.
C.
Fungsi Pers
1. Pers dalam Masyarakat Demokrasi
Dalam era demokrasi sekarang ini, pers
merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat serta menjadi unsur komunikasi dan
pengawasan rakyat terhadap lingkungan sistem pemerintahan, atau dalam kehidupan
bermasyarakatan, berbangsa, dan bernegara.
2. Fungsi Pers di Indonesia
a. Fungsi informasi, yaitu pers
seperti memberi keterangan dan
penerangan-penerangan tentang
kejadian sehari-hari, baik
dalam lingkungan kota, kabupaten,
maupun internasional.
b. Fungsi mendidik, yaitu pers
seperti surat kabar di negara-negara
yang sedang berkembang, berfungsi
sebagai alat pendidikan.
c. Fungsi menghubungkan, yaitu pers
berfungsi menyelenggarakan
hubungan sosial antara
tokoh-tokoh negara atau masyarakat
dengan pembaca secara tidak
langsung, misalnya melalui iklan.
d. Fungsi mengumpulkan dan membentuk, yaitu pers dapat
mengumpulkan berbagai pendapat yang
pada akhirnya
membentuk pendapat umum.
e. Fungsi menjaga ketertiban, yaitu cita-cita dan tujuan pers
sesungguhnya dan seharusnya adalah
mengabdi kepada
masyarakat (social service).
f. Fungsi menghibur, yaitu pers dalam hal ini surat kabar isinya tidak
hanya mengenai berita-berita serius
saja (quality newspaper).
Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut beberapa fungsi pers misalnya yang
merumuskan dalam UU Nomor 40/1999 adalah sebagai berikut:
1. Fungsi Informasi
2. Fungsi pendidikan sebagai sarana pendidikan massa
3. Fungsi menghibur
4. Fungsi kontrol sosial
D.
Peranan pers di Indonesia
Pers Indonesia merupakan pers Pancasila yang berdasarkan pada nilai-nilai
Pancasila. Pers yang berdasarkan pada sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu pers
yang berperan menjunjung tinggi nilai-nilai keimanan dan ketakwaan serta
memiliki tanggung jawab moral yang tinggi. Pers indonesia adalah pers yang
selalu memelihara dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Pers pancasila
merupakan pers yang paling cocok bagi masyarakat Indonesia karena pers
Indonesia adalah pers yang mampu mendorong tumbuhnya daya sikap kritis
masyarakat kepada pemerintah.
Secara umum fungsi pers adalah sebagai berikut:
1. Menyediakan forum bagi berlangsungnya dialog secara terbuka antara
kelompok-kelompok masyarakat serta masyarakat dan pemerintah.
Berikut ini peranan pers pancasila menurut UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum,
dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.
Pers memegang peranan penting dalam
kemajuan masyarakat Indonesia. Hal ini dikemukakan oleh Joko Utomo, yaitu bahwa
pers mempunyai peranan khusus sebagai berikut.
1. Pers memperkuat dan mengkreatifkan konsensus-konsensus dasar nasional.
2. Pers perlu mengenali masalah-masalah sosial yang peka dalam masyarakatnya.
3. Pers menyebarluaskan dan memperkuat kemampuan masyarakat untuk mengubah
nasibnya sendiri.
E.
Perkembangan Pers di Indonesia
1. Pers di Awal Pertumbuhannya
Sejak datangnya mesin cetak hingga
kira-kira 120 tahun berikutnya, muncul surat kabar Bataviase Nouvelles pada
tanggal 8 Agustus 1744. Penerbitan ini di kelola oleh Jan Erdman Jordens,
saudagar muda yang diperbantukan pada kantor VOC di Batavia terbit dalam bentuk
selembar kertas ukuran folio, terdiri dari dua halaman, dan masing-masing
halaman berisi dua kolom.
2. Pers di Masa pergerakan dan revolusi
Pada masa pendudukan Jepang, pers
baik radio, majalah, surat kabar maupun kantor berita dikuasai Jepang. Kecuali
bebrapa surat kabar pribumi di bawah kontrol ketat melalui Undang-undang
penguasa (Osamu Sairi) no. 16 tentang pengawasan badan-badan pengumuman dan
penerangan serta pemilikan pengumuman dan penerangan.
Era Demokrasi terpimpin, diawali dengan Dekret Presiden 5 Juli
1959 yang menempatkan pers sebagai alat revolusi melalui ketetapan MPRS nomor
11 Tahun 1960 tentang penerangan massa melalui peraturan penguasa perang
tertinggi nomor 10/1960, SIT diberlakukan
secara terbatas dan ketat. Penerbit yang telah ada di wajibkan
mengajukan permohonan SIT lagi.
Beberapa ketentuan yang di
berlakukan, di antaranya sbb :
a. Pers berbahasa Cina di larang
b. Diarahkan kepada pemulihan berlakunya UUD 1945
c. Isi berita harus sesuai doktrin manipol-usdek , demokrasi, ekonomi.
3. Pers di masa orde baru
Di masa awal Orde baru (tahun 1966),
pers sempat menikmati kebebasannya. Melalui Undang-Undang Nomor 21 tahun 1982,
perhimpunan perusahaan periklanan indonesia (P3I) di masukkan ke dalam keluarga
besar pers Indonesia bersama PWI, SGP, SPS.
4. Pers di masa pasca orde baru
Reformasi tahun 1998 membawa
perubahan besar dan cukup mendasar, seluruh negeri bergerak, bergejolak seperti
revolusi yang telah diberi format dan saluran reformasi. Ketegangan terus
terjadi di mana-mana. Pemerintahan masa B.J. Habibie mempunyai andil besar
dalam melepaskan kebebasan pers. Meskipun kebebasan pers ikut merugikan
posisinya dalam pemilihan presiden.
KODE ETIK JURNALISTIK
A.
Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab
1.
Teori Tentang Pers
Dalam wacana tentang pers, sangat dikenal
teori pers Frederick S.Siebert (1963). Menurut Siebert pers tidak hidup dalam
situasi kosong (vacuum). Pers hidup dalam sebuah masyarakat/negara dengan
sistem politik tertentu. Karena itu, sistem pers harus dilihat dalam relasinya
dengan negara/pemerintah.
Dalam pandangan Siebert, sistem kehidupan pers
dapat dibedakan kedalam empat teori. Karena itu disebut Empat Teori Siebert
(Siebert’s four theories). Teori Siebert sebagai berikut :
a.
Teori otoritarian berpendirian bahwa
pers haruslah dikuasai oleh negara (penguasa).
b.
Teori libertarian, disebut pers bebas,
merupakan kebalikan dari teori otoritarian. Teori libertarian berakar pada
pandangan pemikir abad ke-17 John Milton, yang menyatakan bahwa manusia tidak
bisa lain pasti memilih ide-ide dan nilai-nilai terbaik.
c.
Teori soviet, sering disebut pula
teori Marxis-Leninis. Menurut teori ini, pers dimiliki oleh negara dan
berfungsi melayani kepentingan kelas pekerja.
d.
Teori tanggung jawab sosial muncul
sebagai respon atas teori Libertarian. Kewajiban tersebut diungkapkan dalam
semboyan informatif, benar, akurat, objektif, dan berimbang.
2.
Kebebasan dan Tanggung Jawab Pers
Bentuk kebebasan tersebut merupakan hal dasar
kebebasan pers yang umumnya terdapat di berbagai demokratis.
Akan tetapi, kebebasan tersebut diimbangi
dengan kewajiban tertentu yang harus dipenuhi oleh pers. Kewajiban tersebut
meliputi hal-hal berikut:
a.
Memberitakan perisiwa dan opini dengan
menghormati norma-norma dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tidak
bersalah (Pasal 5 Ayat (1)). Dalam hal ini pers tidak menghakimi atau membuat
kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih
untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat
mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan
tersebut (penjelasan Pasal 5 Ayat (1)).
b.
Melayani hak jawab (Pasal 5 Ayat (2)).
c.
Melayani hak tolak (Pasal 5 Ayat (3)).
d.
Memiliki dan menaati kode etik
jurnalistik (Pasal 7 Ayat (2)), yaitu kode etik yang disepakati organisasi wartawan
dan ditetapkan oleh dewan Pers (Penjelasan Pasal 5 Ayat (2)).
3.
Fungsi Dewan Pers dan Kode Etik
Jurnalistik
Kode Etik adalah salah satu aturan mengenai
norma atau tata susila kewartawana yang mengatur sikap, tingkah laku, dan tata
krama penerbitan. Adapun pers merupakan lembaga yang terdiri dari npengurus
organisasi wartawan yang dipilih oleh perusahaan pers, tokoh masyarakat ahli
dibidang pers atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi
wartawan dan organisasi perusahaan pers.
Adapun fungsi Dewan Pers adalah sebagai
berikut:
a.
Melakukan pengkajian untuk
pengembangan pers.
b.
Menerapkan dan mengawasi pelaksanaan
Kode Etik Jurnalistik.
c.
Memberikan perkembangan dan
mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan
dengan pemberitaan pers.
d.
Mengembangkan komunikasi antara pers,
masyarakat, dan pemerintah.
e.
Memfasilitasi organisasi pers dalam
menyusun peraturan – peraturan dibidang pers dan meningkatkan kualitas profesi
kewartawanan.
f.
Mendata perusahaan pers.
B.
Bentuk-Bentuk Kode Etik
1.
Kode Etik Wartawan Indonesia
Wartawan Indonesia perlu manyadari adanya
tanggung jawab sosial yang tercermin melalui pelaksanaan kode etik profesi
secara jujur dan bertanggung jawab.
Kode etik disusun 26 organisasi wartawan di Bandung
, tanggal Agustus 1999 dengan semangat memajukan jurnalisme di era kebebasan
pers.
a.
Wartawan indonesia menghormati hak
masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
b.
Wartawan Indonesia menempuh tata cara
yang etis untuk memperoleh data dan menyiarkan informasi, serta memberikan
identitas kepada sumber informasi.
c.
Wartawan Indonesia menghormati asas
praduga tak bersalah, tidak mencampur fakta dan opini, berimbang dan selalu
meneliti kebenaran informasi, serta tidak melakukan plagiat.
d.
Wartawan Indonesia tidak menyiarkan
informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul, serta tidak menyebutkan
identitas korban kejahatan susila.
e.
Wartawan Indonesia tidak menerima
suap, dan tidak menyalahgunakan profesi.
f.
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak,
menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record
sesuai kesepakatan.
g.
Wartawan Indonesia segera mencabut dan
meralat dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.
2.
Kode Praktik bagi Media Pers
Dewan Pers menyusun Kode Praktik (code of
practices) media sebagai upaya penegakan independesi serta penerapan prinsip
pers mengatur sendiri (self regulated). Dewan Pers memandang perlu disusun kode
praktik yang berlaku bagi media untuk mempraktikan standarisasi kerja
jurnalistik, yang meliputi akurasi, privasi, pornografi, diskriminasi, liputan
kriminalitas, cara-cara yang tidak dibenarkan, sumebr rahasia, serta hak jawab
bentahan.
3.
Kode Etik Jurnalistik AJI (Aliansi
Jurnalis Independen)
Kode Etik Jurnalistik Indonesia merupakan
salah satu organisasi wartawan selain PWI, PWI Reformasi, dan sebagainya.
a.
Jurnalis menghormati hak masyarakat
untuk memperoleh informasi yang benar.
b.
Jurnalis senantiasa mempertahankan
prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan
serta kritik dan komentar.
c.
Jurnalis memberi tempat bagi pihak
yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
d.
Jurnalis melaporkan fakta dan pendapat
yang jelas sumbernya.
e.
Jurnalis tdak mnyembunyikan informasi
penting yang perlu diketahui masyarakat.
f.
Jurnalis menggunakan cara-cara yang
etis untuk memperoleh berita, foto, dan dokumen.
g.
Jurnalis menghormati hak narasumber
untuk memberi latar belakang, off the record dan embargo.
h.
Jurnalis segera meralat setiap
pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
i.
Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber
informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak
pidana di bawah umur.
j.
Jurnalis menghindari kebencian,
prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa,
jenis kelamin, orientasi seksual, agama, pandangan politik, cacat/sakit
jasmani, cacat/sakit mental, atau latar belakang sosial lainnya.
k.
Jurnalis menghormati privasi, kecuali
hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
l.
Jurnalis tidak menyajikan berita
dengan mengumbar kecabulan, kekejaman, kekerasan fisik, dan seksual.
m.
Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan
informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
n.
Jurnalis tidak dibenarkan menerima
sogokan.
o.
Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
p.
Jurnalis menghindari fitnah dan
pencemaran nama baik.
q.
Jurnalis menghindari setiap campur
tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
r.
Kasus-kasus yang berhubungan dengan
kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.
C.
Upaya-Upaya Pemerintah dalam Mengendalikan
Kebebasan Pers
Pemerintah mengatur kebebasan pers,
sebagai salah satu bentuk kebebasan berbicara dan berpendapat di muka umum
dalam beberapa peraturan hukum berikut ini.
1.
UUD 1945
a.
Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan sebagainya ditetapkan dengan undag-undang.
b.
Pasal 28E Ayat (2) Uud 1945 yang
berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan pikiran, dan
sikap sesuai dengan hati nuraninya”.
c.
Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 yang
berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat”.
d.
Pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
2.
Ketetapan MPR RI No.XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia
a.
Pasal 14 yang berbunyi “Setiap orang
yang berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani”.
b.
Pasal 19 yang berbunyi “Setiap orang
berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
3.
Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia
a.
Pasal 23 Ayat (2) yang berbunyi
“Setiap orang berhak untuk mempunyai, mengeluarkan, dan cetak maupun elektronik
dengan memerhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan
umum, keutuhan bangsa”.
b.
Pasal 24 ayat (1) yang berbunyi
“Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat, untuk
maksud-maksud damai”.
c.
Pasal 25 yang berbunyi “Setiap berhak
untuk menyampaikan pendapat dimuka umum, termasuk hal untuk mogok sesuai dengan
ketentuan peraturan prundang-undangan”.
4.
Undang-Undang No.9 Tahun 1998 tentang
Kemerdekaan untuk Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
a.
Dalam Pasal 1 Ayat (1) UU No.9 Tahun
1998 dijelaskan bahwa setiap warga negara memiliki kemerdekaan untuk
menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan
bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
b.
Undang-Undang No.9 Tahun 1998 tentang
Kemerdekaan Menyampaikan pendapat di Muka Umum disahkan oleh Pemerintah dan DPR
pada tanggal 26 Oktober 1998. Undang-undang ini dibentuk dengan alasan-alasan
sebagai berikut ini.
·
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di
muka umum adalah Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia.
·
Kemerdekaan setiap warga negara untuk
menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu bentuk perwujudan
demokrasi.
·
Dalam membentuk negara demokrasi yang
berdasarkan keadilan sosial dan Hak Asasi Manusia dibutuhkan kondisi yang aman,
tertib, dan damai.
·
Hak menyampaikan pendapat di muka umum
dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
5.
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999
tentang Pers
Merupakan penjabaran lebih lanjut isi Pasal 28
UUD 1945
6.
Undang-Undang No.40 Tahun 2000 tentang
Pers Nasional.
Pers nasional tidak boleh sewenang-wenang
tetapi harus memerhatikan aspirasi masyarakat. Pers pancasila adalah pers yang
bebas dan bertanggung jawab. Bebas berarti bahwa pers nasional tidak dibawah
tekanan dan tidak berada di bawah kekuasaan, namin bebas dari bentuk ikatan
ataupun pengaruh apapun dalam menyuarakan kejujuran dan kebenaran.
7.
Undang-Undang N0.32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran
Yaitu bahwa pelaksanaan penyiaran di Indonesia
harus di dasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dengan beraskan hujum, keamanan,
keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan dan tanggung jawab.
D.
Evaluasi Kebebasan Pers
1.
Pengendalian Kebebasan Pers
Pengendalian kebebasan pers artinya masih ada
pihak-pihak yang tidak suka dengan kebebasan pers.
2.
Penyalahgunaan Kebebasan Pers
Penyalahgunaan kebebasan pers artinya insan
pers memanfaatkan kebebasan yang dimilikinya untuk melakukan kegiatan
jurnalistik yang bertentangan dengan fungsi dan peranan yang di embannya.
KEBEBASAN PERS DAN DAMPAKNYA
A.
Dampaknya dari penyalagunaan kebebasan
Pers/Media Massa
Pers yang bebas tidak berlangsung jawab, sering menimbulkan dampak yang tidak
baik bagi masyarakat. Dewasa ini penggunaan pers atau media massa sebagai
sarana komunikasi sangatlah menguntungkan, karena kita bisa mendapatkan berita
yang hangat dengan cepat tanpa mengeluarkan uang yang banyak. Penggunaan
teknologi komunikasi modern yang bebas dan mudah didapat, harus didasari rasa
tanggung jawab yang tinggi. Hal itu diharapkan agar tidak terjadi dampak
negatif yang merugikan. Usaha pemerintah dalam membatasi kebebasan pers.
Berikut ini disebutkan faktor-faktor
penyebab penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan berbicara.
1. Lebih mengutamakan keuntungan ekonomis ( bisnis oriented ).
2. Campur tangan pihak ketiga
3. Keberpihakan
4. Kepribadian
5. Tidak mempertimbangkan kondisi sosial budaya masyarakat.
1. Dampak
bagi individu
a. Dampak positif bagi individu
yaitu apabila suatu
pemberitaan dapat meningkatkan
nilai positif pribadinya, sehingga akan mendorong masyarakat untuk berpendapat
bahwa dirinya adalah pribadi yang jujur dan benar.
b. Dampak negatif bagi individu
yaitu bahwa apabila pemberitaan itu menghancurkan nilai positif pribadinya di
masyarakat , sehingga mengakibatkan opini masyarakat yang tidak baik
terhadapnya. Hal itu akan berdampak negatif pula pada aspek bisnis.
2. Dampak bagi masyarakat
a. Dampak positif bagi masyarakat
yaitu apabila dapat menumbuhkan kesetiakawanan sosial dan mewujudakan
perwujudan persatuan dan kesatuan serta keamanan, ketentraman, dan ketertiban.
b. Dampak negatif bagi masyarakat
yaitu apabila menyebabkan hilangnya rasa kesetiakawanan sosial, dan pecahnya
persatuan dan kesatuan bangsa serta timbulnya gangguan terhadap keamanan,
ketentraman, dan ketertiban.
3. Dampak bagi negara
a. Dampak positif bagi negara yaitu
apabila dapat meningkatkan partisipasi, dukungan dan keberpihakan rakyat kpada
pemerintah, membantu pelaksanaan pembangunan nasional agar berjalan lancar, dan
dapat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Dampak negatif bagi negara yaitu
apabila menyebabkan rakyat tidak percaya dan tidak memberikan dukungan lagi
terhadap pemerintah, kurang lancarnya pembangunan nasional, dan memburuknya
kondisi keamanan negara serta menurunnya tingkat kepatuhan masyarakat tehadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B.
Manfaat Media Massa dalam Kehidupan
Sehari-hari
Media Massa sangat bermanfaat bagi
kehidupan masyarakat.
1.
Pengertian Komunikasi
Istilah komunikasi dalam bahasa inggris di
sebut dengan communication, yaitu berasal dari kata communication atau communis
yang berarti sama atau sama dengan pengertian bersama.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, komunikasi
berarti pengiriman dan penerimaan pesan atau berita antara dua orang atau lebih
sehingga pesan yang di maksud dapat dipahami.
Menurut James A.F.Stoner komunikasi adalah
proses dimana sesorang berusaha memberikan pengertian dengan cara pemindahan
pesa.
Selanjutnya William F.Glueck menjelaskan bahwa
komunikasi dapat dibagi menjadi dua bentuk, yaitu sebagai brikut.
a.
Interpersonal Communications
(komunikasi antarpribadi), yaitu proses pertukaran informasi serta pemindahan
pengertian antara dua orang atau lebih di dalam suatu kelompok kecil manusia.
b.
Organization Communications , yaitu
proses dimana pembicara secara sistematis memberikan informasi dan memindahkan
pengertian kepada orang banyak di dalam organisasi dan kepada pribadi-pribadi
dan lembaga-lembaga di luar yang ada hubungan.
2.
Tujuan Komunikasi
Tujuan komunikasi secara umun adalah sebagai
berikut :
a.
Supaya yang disampaikan komunikator
dapat dimengerti oleh komunikan.
b.
Agar manusia dapat memahami orang
lain.
c.
Supaya gagasan kita dapat diterima
orang lain.
d.
Menggerakan orang lain untuk melakukan
sesuatu.
3.
Syarat-Syarat Terjadinya Komunikasi
a.
Source (sumber), yaitu dasar yang
digunakan dalam penyampaian pesan, yang digunakan dalam rangka memperkuat pesan
itu sendiri.
b.
Komunikator, yaitu yang menyampaikan
pesan.
c.
Pesan, yaitu keseluruhan yang
disampaikan oleh komunikator.
d.
Saluran (channel), yaitu saluran yang
digunakan komunikator dalam menyampaikan pesan.
e.
Komunikan, yaitu penerima pesan dalam
komunikasi dapat berupa individu, kelompok, dan massa.
f.
Effect (hasil), yaitu hasil akhir dari
suatu komunikasi dalam bentuk terjadinya perubahan sikap dan perilaku komunikan.
4.
Manfaat Media Massa
a.
Media audio, yaitu media komunikasi
yang dapat didengar atau di tangkap oleh indra telinga.
b.
Media visual, yaitu media komunikasi
yang dapat dibaca atau ditangkap oleh indra mata.
c.
Media audio visual, yaitu mendia
komunikasi yang dapat dibaca dan didengar.
Untuk mendorong pertumbuhan media massa, maka
isi pemberitaan dari siaran pers dan media massa, sebaiknya adalah sebagai
berikut:
a.
Mengandung informasi, pendidikan,
hiburan dan manfaat bagi pembentukan intelektualitas, watak, moral bangsa dan
mengamalkana nilai-nilai agama dan budaya indonesia.
b.
Bersifat netral dan tidak boleh
mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
c.
Tidak bersifat fitnah, menghasut,
menyesatkan atau bohong.
d.
Tidak menonjolkan unsur kekerasan,
cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
e.
Tidak mempertentangkan suku, agama,
ras, dan anatr golongan.
f.
Tidak memperolokan, merendahkan,
melecehkan, dan mengabaikan nilai-nilai agama, martabat, manusia Indonesia dan
merusak hubungan internasional